JASA KONSULTAN PBG

PT JOGOSAWA PRIMA CONSULTANT

Apa Itu PBG?

Persetujuan Bangunan Gedung PBG yang dulunya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Adalah sebuah perizinan yang di berikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau mengalih fungsikan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 16, Pasal 1 No. 17 Tahun 2021.

Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan sangat berpotensi terkena masalah yang akan datang meliputi sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan pelaksanaan kontruksi, pembatasan pemanfaatan bangunan hingga pembongkaran. maka dari itu PBG sangat penting bukan hanya secara legalitas namun untuk pemanfaatan bangunan sesuai dengan peruntukannya.

konsultan-pbg-jogosawa

Mengapa PBG Sangat Penting?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat penting bagi pemilik bangunan akan melaksanakan kontruksi karena dapat menjamin secara legalitas, keamanan dan kesesuaian dari fungsi bangunan tersebut.

Selain itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi teramat penting jika pemilik bangunan akan menjadikan bangunan tersebut mendapatkan permodalan, baik permodalan dalam negeri maupun permodalan asing.

tak hanya itu jika pemilik bangunan mempunyai Persetujuan bangunan Gedung (PBG) maka sudah di pastikan pelaksanaan kontruksi hingga pemanfaatan bangunan sah di mata hukum yang ada di Indonesia.

JPCONS Hadir Menjadi Solusi Terbaik Konsultan PBG Di Indonesia.

Konsultasi Dahulu Sepakat Kemudian

Fokus Kegiatan

Memeriksa perencanaan bangunan sesuai dengan standar dan regulasi untuk mencegah potensi kegagalan dalam proses pembangunan.

Tujuan

Memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

Fungsi

Menyatakan bahwa pembangunan bangunan gedung berstatus legal, penyelenggaraannya memenuhi standar dan regulasi yang berlaku

Ruang Lingkup

Penyelenggaraan Pembangunan & Pemanfaatannya

Syarat Dasar Pengajuan PBG

Secara Dasar ada dua dokumen yang harus di persiapkan oleh owner, jika persyaratan sudah lengkap maka akan langsung di submit melalui aplikasi SIMBG ( Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang di kelola oleh PUPR.

Dokumen Administratif :

  • Surat Permohonan 
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Dokumen Kepemilikan Tanah 
  • Dokumen Legalitas Badan/Perseorangan Lainnya
  • Dokumen Izin Lainnya (Wajib ada) 

Dokumen Teknis Gambar :

  • Dokumen Teknis Gambar Arsitektur 
  • Dokumen Teknis Gambar Struktur 
  • Dokumen Teknis Gambar Mekanikal Elektrikal Plumbing 
  • Dokumen Teknis Lingkungan 
  • Dokumen Data Teknis Lainnya

Masa Berlaku Persetujuan Bangunan Gedung Yaitu Seumur Hidup. Kecuali Ada Penambahan/Pengurangan Luasan, dan Mengalih Fungsikan Bangunan Gedung

Alur Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung

alur-permohonan-pbg

Profesional & Kompeten

Kami menjalankan proyek dengan tingkat profesionalitas yang tinggi, di dukung dengan tim yang kompeten di setiap bidangnya.

Komitmen Pada Kualitas & Kepuasan

Setiap proyek adalah prioritas kami. Kami berkomitmen memberikan kualitas terbaik, mulai dari tahap desain hingga eksekusi, memastikan kepuasan klien sepenuhnya terpenuh

Sesuai Standarisasi Aturan - Aturan

Dalam pengurusan permohonan SLF hal yang paling dasar di ketahui adalah aturan dan regulasi yang ada. maka dari itu tim kami memastikan standarisadi selalu up to date

Mengapa Harus Bersama Kami?

Terhubung Dengan Tim Kami

Klien Kami

Pertanyaan Yang Sering Muncul:

Biaya permohonan PBG akan keluar jika tim pengkaji teknis kami mengetahui titik lokasi, jenis usaha, luas bangunan dan kelengkapan persyaratan adminstrasi lainnya.

Secara umum untuk peromohonan PBG tidak bisa di tentukan secara rinci mengenai lama pengurusannya, hal ini berkaitan mengenai kelengkapan administrasi dan dokumen teknisnya serta penjadwalan sidang dari dinas terkait. namun untuk pengkaji teknis kami biasanya akan memproduksi laporan kajian dalam 40-60 hari kerja setelah survei di laksanakan.

Bisa, namun harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi Terlebih Dahulu, hal ini tertuang pada PERATURAN PEMERINTAH NO 16 Tahun 2021 Pasal 346 Ayat 3 “Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini”

Pada umumnya SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah itu setiap wilayan memiliki kebijakannya masing masing.

Kami senantiasa akan membantu pengurusan PBG di wilayan seluruh Republik Indonesia.

Scroll to Top