PT. JOGOSAWA PRIMA GROUP

Konsultan Perizinan Bangunan Profesional dan Berkompeten

Solusi Lengkap Pengurusan PBG dan SLF untuk Berbagai Jenis Bangunan

Mengurus perizinan bangunan seringkali menjadi proses yang rumit apabila tidak memahami persyaratan maupun regulasi yang berlaku. Mulai dari dokumen teknis, gambar perencanaan, hingga proses administrasi melalui sistem pemerintah yang membutuhkan ketelitian agar pengajuan dapat berjalan lancar.

PT Jogosawa Prima Consultant hadir sebagai konsultan perizinan bangunan yang membantu proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara profesional. Kami akan mendampingi setiap tahapan mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, penyusunan persyaratan teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga izin diterbitkan.

Dengan pengalaman menangani berbagai jenis bangunan, kami memberikan solusi yang lebih efisien sehingga Anda dapat fokus menjalankan proyek maupun operasional bisnis tanpa harus direpotkan oleh proses administrasi perizinan.

konsultan-slf-indonesia

Apa Itu Konsultan Perizinan Bangunan?

Konsultan perizinan bangunan merupakan tenaga profesional yang membantu pemilik bangunan memenuhi seluruh persyaratan legal sebelum bangunan digunakan maupun dikembangkan.

Layanan ini mencakup berbagai kebutuhan administrasi dan teknis, seperti:

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pemeriksaan kelengkapan dokumen

Pendampingan proses pengajuan

Konsultasi regulasi bangunan

Koordinasi dengan instansi terkait

Dengan menggunakan jasa konsultan, proses perizinan menjadi lebih terarah dan tepat karena seluruh persyaratan dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan Konsultan Perizinan Bangunan

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG merupakan persetujuan dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum pembangunan, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan dilakukan.

Tim PT Jogosawa Prima Consultant membantu proses:

  • Konsultasi persyaratan PBG
  • Penyusunan dokumen teknis
  • Pemeriksaan gambar bangunan
  • Pengajuan melalui sistem pemerintah
  • Pendampingan hingga PBG diterbitkan
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sehingga aman digunakan sesuai peruntukannya.

Kami membantu proses:

  • Pemeriksaan persyaratan SLF
  • Pendampingan inspeksi bangunan
  • Penyusunan dokumen administrasi
  • Koordinasi proses penerbitan
  • Pendampingan hingga sertifikat selesai
Keunggulan Bermitra dengan PT Jogosawa Prima Consultant?
Tim Berpengalaman

PT Jogosawa Prima Consultant didukung dengan adanya tenaga profesional yang memahami proses perizinan bangunan sesuai regulasi terbaru.

Pendampingan Menyeluruh

Anda tidak perlu merasa khawatir, tim kami akan selalu mendampingi seluruh prosesnya. Mulai dari konsultasi awal hingga izin selesai diterbitkan.

Proses Lebih Efisien

Persyaratan yang ditetapkan akan kami persiapkan secara sistematis untuk meminimalkan revisi.

Legal dan Transparan

Seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemerintah yang berlaku.

Layanan Berbagai Jenis Bangunan

Kami melayani perizinan untuk bangunan komersial, industri, maupun fasilitas umum.

Jenis Bangunan yang Kami Tangani

Gudang

Pabrik

Kantor

Ruko

Toko

Mall

Hotel

Apartemen

Klinik

Rumah Sakit

Sekolah

Kampus

Restoran

Cafe

Workshop

Bangunan Industri

Gedung Komersial

Bangunan Pemerintahan

Dan lain sebagainya

Keunggulan Menggunakan Konsultan Perizinan Bangunan

Mengapa Anda perlu menggunakan konsultan perizinan bangunan untuk memproses PBG dan SLF? Hal ini dikarenakan konsultan perizinan bangunan dapat memberikan berbagai keuntungan, diantaranya meliputi:

Menghemat waktu pengurusan

Mengurangi risiko dokumen ditolak

Pendampingan dari tenaga profesional

Persyaratan lebih lengkap

Memahami regulasi terbaru

Proses administrasi lebih terstruktur

Meminimalkan revisi dokumen

Landasan Hukum Sertifikat Laik Fungsi :

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP No. 36/2005).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan IMB Gedung Dan SLF Bangunan Gedung Melalui OSS.

Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang SLF.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Parameter Kelaikan Bangunan Gedung

Ada 3 dasar pamater sebuah bangunan di katakan laik. Secara umum Laik merupakan parameter kesesuaian dari aturan dan regulasi yang berlaku:

Kelaikan Administratif
Kelaikan Teknis
Keandalan Bangunan
Syarat Dasar Pengajuan SLF

Secara Dasar ada dua dokumen yang harus di persiapkan oleh owner, jika persyaratan sudah lengkap maka akan langsung di submit melalui aplikasi SIMBG ( Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang di kelola oleh PUPR.

Dokumen Administratif

Surat Permohonan

Dokumen legalitas perusahaan

Dokumen Kepemilikan Tanah 

Dokumen Legalitas Bangunan Gedung

Dokumen Izin (Wajib ada)

Dokumen Teknis

Dokumen Teknis Arsitektur

Dokumen Teknis Struktur 

Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing 

Dokumen Teknis Lingkungan 

Dokumen Data Teknis 

Alur Permohonan Sertifikat Laik Fungsi
1

Verifikasi Data Administrasi

2

Survey Lapangan (Uji Fisik Bangunan Gedung)

3

Pembuatan Laporan Kajian SLF

4

Internal Review/Paparan Internal

5

Submit Sistem SIMBG dan Dinas Terkait

6

Expose/Sidang dengan PEMDA Terkait

7

Revisi/Finalisasi Laporan

8

Surat Kesanggupan

9

Penerbitan SLF

Terhubung Melalui Email Kami

Silahkan isi terlebih dahulu form di bawah ini untuk permintaan proyek bangunan Anda.

Beberapa Klien Kami
"Konsultasikan Perizinan Bangunan Anda Bersama PT Jogosawa Prima Consultant"
Tidak perlu bingung mengurus berbagai persyaratan PBG maupun SLF sendiri. Percayakan saja proses perizinan kepada PT Jogosawa Prima Consultant agar pengurusan menjadi lebih mudah, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.
FAQ

Pertanyaan Yang Sering Muncul:

Apa perbedaan PBG dan SLF?

PBG merupakan persetujuan sebelum pembangunan atau renovasi dilakukan, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan telah layak digunakan setelah pembangunan selesai.

Ya, pembangunan baru maupun perubahan tertentu pada bangunan memerlukan PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

SLF diurus setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan sesuai fungsinya.

Ya. tim kami akan memberikan pendampingan penuh untuk Anda. Mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, proses pengajuan, hingga perizinan diterbitkan.

Kami melayani bangunan komersial, industri, perkantoran, gudang, fasilitas kesehatan, pendidikan, hotel, dan berbagai jenis bangunan lainnya.

id_IDID
Scroll to Top