
Sebagai penyedia layanan jasa konsultan slf (sertifikat laik fungsi) kami PT Jogosawa Prima Consultant di bawah naungan Jogo Group juga melebarkan cakupan wilayah pengurusan salah satunya di jasa konsultan slf bekasi. Layanan kami meliputi kota bekasi dan kabupaten bekasi, Provinsi jawa barat.
Pengertian SLF.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Hal di atas merupakan pengertian SLF yang di kutip dari PP No 16 Tahun 2021. Penilaian dari permohonan SLF itu berupa pemeriksaan administratif dan pemeriksanaan teknis yang dilakukan oleh setiap tenaga ahli dalam setiap bidang yaitu arsitektur, sipil, Mekanikal Elektrikal & Plumbing serta lingkungan.
Landasan Hukum SLF
- Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP No. 36/2005)
- Undang Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung Melalui OSS (Online Single Submission)
- Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 44A Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (khusus kota bekasi)
Mengapa SLF Sangat Penting?
Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen wajib yang harus di miliki guna pemanfaatan bangunan gedung. mengacu pada landasan hukum SLF, Bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi bisa di kenakan sanksi administratif bahkan sanksi pembongkaran bangunan gedung. Apabila Bangunan Gedung sudah mempunyai SLF dapat menjadi materi bukti bahwa bangunan tersebut sudah sesuai dengan standar regulasi dari aspek administratif dan aspek teknis. serta meminimalisir ketidaksesuaian yang mengakibatkan terjadinya hal yang tidak di inginkan ketika pemanfaatan bangunan
Persyaratan Permohonan SLF di Kabupaten/Kota Bekasi diantaranya:
- Persayaratan Administratif
- Surat Permohonan
- Bukti kongkrit status atas hak tanak
- Status Kepemilikan bangunan
- KTP Pemilik
- Akta Pendirian dan perubahan(jika ada) untuk bangunan yang memiliki fungsi sebagai usaha/bisnis
- Dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- Dokumen Lingkungan (AMDAL,UKL/UPL,SPPL)
- Dokumen IPPL dan Rencana Tapak
- Rekom Damkar/ SLP APK
- Dokumen Asbuilt Drawing
- Persyaratan Teknis
- Dokumen Kajian Teknis dan pemeriksaan serta pengujian secara aktual yang di lengkapi dokumentasi gambar bidang Struktur
- Dokumen Kajian Teknis dan pemeriksaan serta pengujian secara aktual yang di lengkapi dokumentasi gambar bidang Arsitektur
- Dokumen Kajian Teknis dan pemeriksaan serta pengujian secara aktual yang di lengkapi dokumentasi gambar bidang Mekanikal Elektrikal & Plumbing
- Dokumen Kajian Teknis dan pemeriksaan serta pengujian secara aktual yang di lengkapi dokumentasi gambar bidang Lingkungan
Bangunan yang Wajib memiliki SLF kabupaten/Kota Bekasi
- Bangunan Gedung Sederhana 1 (satu) Lantai
- Bangunan Gedung Sederhana 2 (dua) Lantai
- Bangunan Gedung Tidak Sederhana 5 (lantai)
- Bangunan Gedung Tidak Sederhana Lebih dari 5 (Lantai)
Pada poin-poin diatas masa berlaku dan orang/badan yang bisa melakukan pemeriksanan uji kelaikan di bedakan menurut Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 44A Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG.
Untuk masa berlaku SLF poin 1 dan poin 2 adalah 20 tahun dan dapat di perpanjang, semantara untuk poin nomor 3 dan 4 masa berlaku SLF selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Selanjutnya orang/badan yang bisa melakukan pengkajian kelaikan untuk bangunan sederhana poin 1 dan 2 dapat dilakukan oleh penyedia jasa perorangan, sedangakan untuk bangunan tidak sederhana poin 3 dan 4 berdasarkan peraturan harus di lakukan oleh penyedia jasa pengkaji teknis berbadan hukum dalam hal ini konsultan slf
Alur Permohonan SLF Kabupaten/Kota Bekasi jika menggunakan konsultan PT Jogosawa Prima Consultant:
- Verifikasi Data Administrasi
- Survei Lapangan dan uji fisik bangunan gedung
- Pembuatan Laporan Kajian SLF
- Internal Review/ paparan hasil kajian secara internal
- Submit data ke sistem SIMBG (Sistem Informasi Management Bangunan Gedung) dan Dinas terkait
- Sidang paparan hasil kajian dengan Pemerintah Daerah Terkait
- Revisi dan finalisasi laporan
- Penerbitan Surat Kesanggupan
- SLF Terbit melalui sistem yang disahkan olah pemerintah daerah terkait.
Itulah uraian singkat mengenai jasa konsultan slf bekasi dan pengertian tentang Sertifikat Laik Fungsi yang dapat anda pelajasi secara umum. Apakah anda sudah memahami tentang konsultan SLF Bekasi? Jika ada pertanyaan bisa hubungi kami pada link ini (kontak Kami)
kami PT Jogosawa Prima Consultant membuka layanan jasa konsultan slf bekasi yang diharapkan bisa turut andil dalam pengembangan serta pelaksanaan peraturan perundang undangan yang telah di tetapkan serta memberikan kemudahan untuk para pemilik bangunan dalam pelaksanaan permohonan Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten/Kota Bekasi. Kami memang tergolong baru dalam bentuk legalitas perusahaan namun, tim pengkaji teknis kami memiliki pengalaman yang cukup mumpuni dalam permohonan slf dan beberapa sudah pernah memiliki portfolio pada konsultan slf bekasi.
Menggunakan jasa konsultan slf bekasi pada PT jogosawa Prima Consultant maka kami pastikan akan memberikan pelayanan yang unggul dan mumpuni kepada anda serta mempermudah dalam pelaksanaan permohonan slf kabupaten/kota bekasi.