
Dalam dunia perizinan bangunan di Indonesia, KRK (Keterangan Rencana Kota) menjadi dokumen yang sangat penting namun sering kurang dipahami oleh masyarakat luas. Terutama sejak diberlakukannya sistem PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB, peran KRK menjadi lebih sentral dalam proses perizinan. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif apa itu KRK, mengapa penting, dan bagaimana kaitannya dengan PBG, serta manfaat strategisnya dalam perencanaan properti.
Apa Itu KRK?
Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang atau instansi sejenis di pemerintah daerah, yang menyatakan rencana pemanfaatan ruang atas sebidang tanah. Dokumen ini menjelaskan secara teknis dan legal:
- Fungsi zona lahan (hunian, komersial, industri, RTH, fasilitas sosial, dan lain-lain)
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
- Garis sempadan bangunan (GSB)
- Ketinggian maksimal bangunan
- Syarat-syarat teknis lain sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
KRK secara prinsip adalah interpretasi lokal dari peraturan tata ruang, yang menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dibangun di suatu lokasi.
Fungsi dan Pentingnya KRK dalam Pengurusan PBG
Sejak peralihan dari IMB ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, KRK menjadi syarat awal mutlak dalam proses pengajuan PBG. Berikut adalah peran penting KRK dalam proses tersebut:
1. Dasar Legalitas Tata Ruang
KRK menjadi landasan hukum bahwa rencana pembangunan sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. Tanpa KRK, rencana pembangunan Anda dianggap tidak memiliki legitimasi terhadap pemanfaatan ruang.
2. Menentukan Ketentuan Teknis Bangunan
PBG memerlukan dokumen gambar teknis seperti siteplan, denah, tampak, potongan, dan detail bangunan. Semua gambar ini wajib mengacu pada ketentuan KRK, seperti:
- Seberapa luas bangunan boleh dibangun (berdasarkan KDB dan KLB)
- Jarak bangunan dari batas lahan (GSB)
- Tinggi maksimal bangunan
Tanpa acuan KRK, gambar teknis bisa ditolak karena tidak sesuai zonasi.
3. Mempercepat Proses Evaluasi PBG
Dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), KRK terhubung dengan RDTR digital. Jika data KRK sudah sesuai, maka proses verifikasi PBG bisa berjalan lebih cepat karena data dianggap valid dan sinkron dengan sistem pemerintah pusat.
4. Mencegah Pelanggaran dan Sanksi
Tanpa mengacu pada KRK, pemilik bangunan berisiko melanggar garis sempadan, melampaui ketinggian, atau membangun di zona terlarang. Hal ini dapat menyebabkan sanksi administratif, denda, hingga perintah pembongkaran.
5. Sebagai Bukti Kepatuhan Investasi Properti
Bagi pengembang, KRK menunjukkan bahwa lahan dan proyek yang dikembangkan telah sesuai dengan rencana tata ruang. Hal ini meningkatkan nilai jual dan kepercayaan investor maupun pembeli.

Contoh Kasus Penggunaan KRK untuk PBG
Misalnya, Anda memiliki tanah seluas 1.000 m² di daerah kota dan ingin membangun ruko 3 lantai. Tanpa KRK, Anda tidak tahu:
- Apakah tanah itu boleh untuk komersial?
- Apakah KDB-nya 60% atau 80%?
- Apakah boleh membangun 3 lantai atau hanya 2 lantai?
Dengan KRK, Anda akan tahu: - Fungsi lahan = zona perdagangan dan jasa → ruko diperbolehkan
- KDB = 60% → maksimal luas lantai dasar = 600 m²
- KLB = 2,4 → maksimal total luas lantai = 2.400 m²
- Tinggi maksimal = 12 meter → setara 3 lantai
Data ini menjadi dasar merancang arsitektur dan melampirkan ke pengajuan PBG.
Cara Mengurus KRK
Berikut langkah umum dalam pengurusan KRK:
- Ajukan permohonan ke Dinas Tata Ruang atau lewat sistem OSS
- Siapkan dokumen:
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- KTP pemilik
- Denah lokasi
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- Verifikasi dan survei lapangan oleh dinas
- Penerbitan KRK (7–14 hari kerja, tergantung daerah)
- KRK digunakan untuk menyusun gambar rencana teknis untuk PBG
Kesimpulan
KRK bukan hanya syarat administratif, tetapi merupakan fondasi utama dalam setiap proses pembangunan di Indonesia. Dalam konteks pengurusan PBG, KRK berperan sebagai penentu arah perencanaan bangunan, legalitas zonasi, dan jaminan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Mengurus KRK sejak awal akan menyelamatkan Anda dari risiko pembatalan izin, penolakan PBG, dan sanksi hukum di kemudian hari.
🔍 Butuh Bantuan Mengurus KRK atau PBG?
Kami siap membantu Anda mulai dari pengecekan zonasi, penyusunan dokumen teknis, hingga proses pengajuan PBG yang legal dan efisien.
📞 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!