Apa Itu PBG?  Beda Dengan IMB? dan Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG!

konsultan-pbg-jogosawa

Bangunan sudah menjadi sarana kebutuhan pokok manusia sebagai prasarana dalam menunjang kehidupan manusia di era modern ini sudah banyak didirikan. Hal ini tidak lepas dari perkembangannya dari suatu daerah dan makin bertambahnya populasi manusia di daerah tersebut. Namun dalam mendirikan bangunan banyak sekali pemiliknya tidak mengerti atau mengurus terlebih dahulu perizinan bangunan tersebut. Perizinan tersebut bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulunya di sebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). lalu apa dan bagaimana sih cara mengurus perizinan tersebut? Simak penjelasan berikut.

Pengertian PBG 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum memulai pembangunan, merubah bangunan, atau memperluas suatu bangunan di Indonesia. PBG menjadi bagian penting dalam sistem perizinan pembangunan karena berfungsi sebagai instrumen pengendalian terhadap tata ruang dan teknis bangunan. PBG menggantikan istilah lama yang lebih dikenal oleh masyarakat, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama. PBG membawa pendekatan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan tata ruang, keandalan bangunan, serta kebutuhan akan keterbukaan dan efisiensi birokrasi pengurusannya. Aturan mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lalu Apa bedanya dengan IMB?

Secara dasarnya PBG dengan IMB itu hampir sama yaitu dokumen untuk perizinan sebuah bangunan itu boleh atau tidaknya di bangun, namun ada Salah satu perbedaan utama antara PBG dan IMB terletak pada orientasi perizinannya. IMB mengedepankan izin sebelum membangun, sedangkan PBG lebih menekankan pada kesesuaian rencana teknis bangunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, pemohon harus menyusun dokumen perencanaan teknis terlebih dahulu, lalu dokumen tersebut dinilai dan disetujui oleh pemerintah sebelum pembangunan dimulai.

Dengan kata lain, PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah proses verifikasi teknis dan tata ruang. Ini bertujuan untuk memastikan bangunan yang akan didirikan tidak hanya sah secara hukum dan sesuai aturan peraturan daerah setempat, tetapi juga memberikan kenyamanan, keselamatan, kemudahan dan kesehatan bagi pemilik bangunan dan lingkungan sekitarnya.

Apa Saja Yang Diatur Dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PBG mengatur berbagai aspek pembangunan, mulai dari ketentuan fungsi bangunan, kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah, hingga standar teknis konstruksi bangunan. Beberapa poin penting dalam PBG antara lain:

  • Fungsi dan klasifikasi bangunan (hunian, usaha, sosial, dll)
  • Kepatuhan terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB)
  • Ketentuan tinggi bangunan dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
  • Persyaratan teknis seperti struktur, sistem proteksi kebakaran, drainase, hingga sanitasi
  • Kepatuhan terhadap kaidah lingkungan dan keselamatan
  • Kepatuhan akan bentuk arsitektur (jika bangunan tersebut berada di kawasan cagar budaya, seperti yogyakarta)

Siapa yang wajib memiliki PBG?

Setiap orang, badan hukum, atau instansi pemerintah yang ingin membangun, mengubah, memperluas, bangunan diwajibkan untuk memiliki PBG. Baik bangunan rumah tinggal maupun non-rumah tinggal, seperti pabrik, gedung perkantoran, gudang, ruko, dan bangunan komersial lainnya, harus melalui proses PBG.

Bahkan untuk bangunan rumah tinggal sederhana, pemilik tetap diwajibkan menyusun rencana teknis sederhana yang sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan mendorong kesadaran akan pentingnya bangunan yang aman dan sesuai aturan.

Bagaimana Cara mengurus PBG?

Proses pengajuan PBG kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau layanan perizinan di daerah. Namun sebelum menuju tahap pengurusan permohonan PBG pemilih bangunan diwajibkan untuk mengurusa KRK (Keterangan Rencana Kota) agar mengetahui lahan yang di bangun masuk kedalam kawasan apa. Adapun tahap untuk permohonannya sebagai berikut:

  1. Pembuatan akun dan pengisian data pemohon
  2. Unggah dokumen rencana teknis bangunan/gambar perencanaan (Gambar arsitek, struktur, MEP dll)
  3. Pemeriksanaan kesesuaian dari dinas terkait dan tim ahli mereka.
  4. Penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
  5. Pembayaran SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
  6. Penerbitan PBG 

Durasi pengurusan PBG berbeda beda tergantung kelengkapan dokumen dan kapasitas dinas terkait. Semakin lengkap dokumen maka bisa di pastikan pengurusannya semakin cepat.

Pentingnya mengurus PBG

PBG bukan sekadar formalitas birokrasi. Dokumen ini memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum atas pembangunan yang dilakukan. Dengan adanya PBG, pemilik bangunan memiliki bukti bahwa bangunannya dibangun sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini penting untuk aspek legalitas, nilai jual bangunan, dan perlindungan hukum di kemudian hari.

Selain itu, pengurusan PBG juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial pemilik bangunan dalam menjaga tata kota dan lingkungan. Tanpa PBG, pembangunan dapat dianggap ilegal dan berisiko dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan tersebut.

Kesimpulan.

Dalam era pembangunan modern dan berkelanjutan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai aturan. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang berencana mendirikan atau merenovasi bangunan, penting untuk memahami dan mengurus PBG dengan benar.

🔹 Konsultasi Gratis Awal
🔹 Pendampingan Teknis & Administratif Lengkap
🔹 Layanan Cepat dan Transparan
🔹 Berlaku untuk Hunian, Ruko, Gudang, Kantor, hingga Proyek Skala Besar

👉 Legal. Aman. Profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID
Scroll to Top