
Jika anda seorang pemilik bisnis, maka anda membutuhkan sebuah bangunan gedung untuk dapat mengoperasionalkan sebuah bisnis yang anda lakukan. Namun tidak banyak pemilik bisnis mengerti dokumen dokumen apa saja yang harus dimiliki sebuah bangunan guna melancarkan kegiatan dan pengoperasionalan sebuah bangunan gedung, Apa Itu SLF?
Dari banyak dokumen yang di butuhkan sebuah bangunan gedung seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan masih banyak lainnya ada satu dokumen yang bisa di katakan muara atau puncak sebuah legalitas bangunan untuk mengoperasionalkannya yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF). apakah anda sudah mengetahui mengenai Apa Itu SLF ini? jika belum mengetahui simak penjelasan berikut ini:
Apa Itu SLF?
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Hal di atas merupakan pengertian SLF yang di kutip dari PP No 16 Tahun 2021. Penilaian dari permohonan SLF itu berupa pemeriksaan administratif dan pemeriksanaan teknis yang dilakukan oleh setiap tenaga ahli dalam setiap bidang yaitu arsitektur, sipil, Mekanikal Elektrikal & Plumbing serta lingkungan.
Seperti yang kita ketahui bahwasannya pemilik bangunan gedung tidak hanya di wajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu redaksinya di sebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun masih banyak yang di perlukan guna sebuah bangunan gedung dapat beroperasi secara legal dan aman.
Dokumen ini juga sangat penting untuk di miliki sebuah bangunan gedung tidak hanya untuk menjamin legalitas, namun juga menjadi persyaratan yang harus di lampirkan untuk pengurusan izin izin lainnya, contoh sederhana adalah dokumen export import, pengurusan untuk penambahan modal investasi pun harus melampirkan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kenapa demikian, dalam permohonan sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum di terbitkan bangunan sudah dulu melewati pengecekan secara detil dari semua aspek seperti aspek struktur, aspek arsitektur, aspek Mekanikal elektrikal & plumbing, Utilitas dan Aspek Lingkungan dan di berikan kajian mengenai sebuah bangunan gedung yang di laksanakan oleh tenaga ahli setiap aspek yang memiliki legalitas/Sertifikat Kompetensi Kerja. selain itu bangunan gedung yang di ada harus memenuli klasifikasi keandalan bangunan seperti Kemudahan, Kesehatan, Kenyamanan dan Keselamatan bangunan gedung yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Lantas apa saja landasan hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ?
- Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP No. 36/2005)
- Undang Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung Melalui OSS (Online Single Submission)
- Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
Dalam aturan aturan di atas dijelaskan bahwasannya sebuah bangunan gedung wajib mengantongi Sertifikat laik Fungsi (SLF). jika suatu bangunan tidak memiliki Sertfikat Laik Fungsi (SLF) maka terdapat sanksi yang bisa di berikan kepada pemilik bangunan gedung, sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif, sanksi tertulis, bahkan sampai keputusan untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri.
Lalu, apa saja kriteria untuk bangunan gedung yang wajib memiliki sertifikat laik fungsi (SLF)? Merujuk dari peraturan yang sudah ada maka bangunan yang wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diantaranya adalah:
- Bangunan Rumah Tinggal
- Bangunan Non Rumah Tinggal
- Bangunan Industri
- Bangunan Hospitality ( Hotel, Apartemen dll)
- Bangunan Usaha
- Bangunan Peribadahan
- Bangunan Kesehatan (klinik, Rumah Sakit dll)
Dari penjelasan singkat di atas bisa disimpulkan bahwasannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting dimiliki oleh pemilik bangunan gedung. Dengan dimilikinya dokumen tersebut bisa di pastikan suatu bangunan gedung telah lolos uji klasifikasi keandalan bangunan gedung serta mendapat pengakuan secara legal pada suatu daerah dan diakui segara hukum yang berlaku.
Selain itu bisa di pastikan umur serta pemanfaatan bangunan gedung dapat di lihat, membatasi dan menjadwalkan untuk menfungsikan suatu bangunan gedung karena data yang di berikan oleh konsultan/tenaga ahli bersifat perhitungan yang detil.
Jogo Group sebagai penyedia jasa konsultan slf yang terpercaya di indonesia!
Jika anda pemilik bangunan gedung dan sedang berencana mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi (SLF) maka anda berada di laman yang tepat, kami Tim Jogo Group telah tersertifikasi dan tervefikasi secara legal untuk pengurusan permohonan Sertifikat Laik Fungi (SLF) di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui kami dapat di pastikan output produk serta kemudahan dalam pengurusannya terjamin karena sebagian besar pengurusan akan kami lakukan dengan penuh dedikasi serta kepuasan klien.
Refrensi:
- Artikel yang beredar di google
- PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota