Konsultan Perizinan Bangunan Profesional dan Berkompeten
Solusi Lengkap Pengurusan PBG dan SLF untuk Berbagai Jenis Bangunan
Mengurus perizinan bangunan seringkali menjadi proses yang rumit apabila tidak memahami persyaratan maupun regulasi yang berlaku. Mulai dari dokumen teknis, gambar perencanaan, hingga proses administrasi melalui sistem pemerintah yang membutuhkan ketelitian agar pengajuan dapat berjalan lancar.
PT Jogosawa Prima Consultant hadir sebagai konsultan perizinan bangunan yang membantu proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara profesional. Kami akan mendampingi setiap tahapan mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, penyusunan persyaratan teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga izin diterbitkan.
Dengan pengalaman menangani berbagai jenis bangunan, kami memberikan solusi yang lebih efisien sehingga Anda dapat fokus menjalankan proyek maupun operasional bisnis tanpa harus direpotkan oleh proses administrasi perizinan.


Apa Itu Konsultan Perizinan Bangunan?
Konsultan perizinan bangunan merupakan tenaga profesional yang membantu pemilik bangunan memenuhi seluruh persyaratan legal sebelum bangunan digunakan maupun dikembangkan.
Layanan ini mencakup berbagai kebutuhan administrasi dan teknis, seperti:
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Pendampingan proses pengajuan
Konsultasi regulasi bangunan
Koordinasi dengan instansi terkait
Dengan menggunakan jasa konsultan, proses perizinan menjadi lebih terarah dan tepat karena seluruh persyaratan dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Konsultan Perizinan Bangunan
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG merupakan persetujuan dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum pembangunan, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan dilakukan.
Tim PT Jogosawa Prima Consultant membantu proses:
- Konsultasi persyaratan PBG
- Penyusunan dokumen teknis
- Pemeriksaan gambar bangunan
- Pengajuan melalui sistem pemerintah
- Pendampingan hingga PBG diterbitkan
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sehingga aman digunakan sesuai peruntukannya.
Kami membantu proses:
- Pemeriksaan persyaratan SLF
- Pendampingan inspeksi bangunan
- Penyusunan dokumen administrasi
- Koordinasi proses penerbitan
- Pendampingan hingga sertifikat selesai
Keunggulan Bermitra dengan PT Jogosawa Prima Consultant?
PT Jogosawa Prima Consultant didukung dengan adanya tenaga profesional yang memahami proses perizinan bangunan sesuai regulasi terbaru.
Anda tidak perlu merasa khawatir, tim kami akan selalu mendampingi seluruh prosesnya. Mulai dari konsultasi awal hingga izin selesai diterbitkan.
Persyaratan yang ditetapkan akan kami persiapkan secara sistematis untuk meminimalkan revisi.
Seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Kami melayani perizinan untuk bangunan komersial, industri, maupun fasilitas umum.
Gudang
Pabrik
Kantor
Ruko
Toko
Mall
Hotel
Apartemen
Klinik
Rumah Sakit
Sekolah
Kampus
Restoran
Cafe
Workshop
Bangunan Industri
Gedung Komersial
Bangunan Pemerintahan
Dan lain sebagainya


Mengapa Anda perlu menggunakan konsultan perizinan bangunan untuk memproses PBG dan SLF? Hal ini dikarenakan konsultan perizinan bangunan dapat memberikan berbagai keuntungan, diantaranya meliputi:
Menghemat waktu pengurusan
Mengurangi risiko dokumen ditolak
Pendampingan dari tenaga profesional
Persyaratan lebih lengkap
Memahami regulasi terbaru
Proses administrasi lebih terstruktur
Meminimalkan revisi dokumen
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP No. 36/2005).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan IMB Gedung Dan SLF Bangunan Gedung Melalui OSS.
Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang SLF.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.
Ada 3 dasar pamater sebuah bangunan di katakan laik. Secara umum Laik merupakan parameter kesesuaian dari aturan dan regulasi yang berlaku:
- Administrative Compliance of the Building
- Compliance with Building Utilization
- Architectural Technical Compliance
- Structural Technical Compliance
- Utility Systems Technical Compliance (Mechanical, Electrical & Plumbing)
- Environmental Technical Compliance
- Building Health Standards
- Building Safety Standards
- Building Fire Protection & Life Safety
- Kemudahan Bangunan

Secara Dasar ada dua dokumen yang harus di persiapkan oleh owner, jika persyaratan sudah lengkap maka akan langsung di submit melalui aplikasi SIMBG ( Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang di kelola oleh PUPR.
Application Letter
Company Legal Documents
Land Ownership Documents
Building Legal Documents
Valid Building Permits (Mandatory)
Architectural Technical Drawings
Structural Technical Drawings
Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) Technical Drawings
Environmental Technical Documents
Technical Data Documentation
SLF Application Process Flow
Verifikasi Data Administrasi
Survey Lapangan (Uji Fisik Bangunan Gedung)
Pembuatan Laporan Kajian SLF
Internal Review/Paparan Internal
Submit Sistem SIMBG dan Dinas Terkait
Expose/Sidang dengan PEMDA Terkait
Revisi/Finalisasi Laporan
Surat Kesanggupan
Penerbitan SLF
Silahkan isi terlebih dahulu form di bawah ini untuk permintaan proyek bangunan Anda.



FAQ
Apa perbedaan PBG dan SLF?
PBG merupakan persetujuan sebelum pembangunan atau renovasi dilakukan, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan telah layak digunakan setelah pembangunan selesai.
Apakah semua bangunan membutuhkan PBG?
Ya, pembangunan baru maupun perubahan tertentu pada bangunan memerlukan PBG sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan SLF harus diurus?
SLF diurus setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan sesuai fungsinya.
Apakah PT Jogosawa Prima Consultant membantu hingga izin selesai?
Ya. tim kami akan memberikan pendampingan penuh untuk Anda. Mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, proses pengajuan, hingga perizinan diterbitkan.
Bangunan apa saja yang dapat dilayani?
Kami melayani bangunan komersial, industri, perkantoran, gudang, fasilitas kesehatan, pendidikan, hotel, dan berbagai jenis bangunan lainnya.