Apa Itu SLF?
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Penilaian dari permohonan SLF itu berupa pemeriksaan administratif dan pemeriksanaan teknis yang dilakukan oleh setiap tenaga ahli dalam setiap bidang yaitu arsitektur, sipil, Mekanikal Elektrikal & Plumbing serta lingkungan.
Sertifikat Laik Fungsi Memiliki Masa Berlaku yaitu 5 Tahun Untuk Bangunan Non rumah Tinggal dan 10 Tahun Untuk Bangunan Non Rumah Tinggal, dan harus di perpanjang ketika masa berlakunya habis.

Landasan Hukum Sertifikat Laik Fungsi :

Mengapa SLF Sangat Penting?
Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen wajib yang harus di miliki guna pemanfaatan bangunan gedung. mengacu pada landasan hukum SLF, Bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi bisa di kenakan sanksi administratif bahkan sanksi pembongkaran bangunan gedung.
Apabila Bangunan Gedung sudah mempunyai SLF dapat menjadi materi bukti bahwa bangunan tersebut sudah sesuai dengan standar regulasi dari aspek administratif dan aspek teknis. serta meminimalisir ketidaksesuaian yang mengakibatkan terjadinya hal yang tidak di inginkan ketika pemanfaatan bangunan
Parameter Kelaikan Bangunan Gedung
Ada 3 dasar pamater sebuah bangunan di katakan laik. Secara umum Laik merupakan parameter kesesuaian dari aturan dan regulasi yang berlaku
Kelaikan Administratif
- Kesesuaian Administrasi Bangunan
- Kesesuaian Pemanfaatan Bangunan
Kelaikan Teknis
- Kesesuaian Teknis Arsitektur
- Kesesuaian Teknis Struktur
- Kesesuaian Teknis Utilitas Bangunan
- Kesesuaian Teknis Lingkungan
Keandalan Bangunan
- Kesehatan Bangunan
- Kemananan Bangunan
- Keselamatan Bangunan
- Kemudahan bangunan
Bangunan Yang Wajib memiliki Sertifikat laik Fungsi.
Secara umum ada 2 type bangunan yang di wajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Bangunan Rumah Tinggal
Bangunan Non-Rumah Tinggal
Konsultasi Dahulu Sepakat Kemudian
Fokus Kegiatan
Memeriksa kelaikan bangunan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku
Tujuan
Memastikan bahwa kondisi bangunan secara administratif dan teknis sesuai
Fungsi
Menyatakan kelaikan bangunan sebelum bangunan dimanfaatkan
Ruang Lingkup
Pemanfaatan & Pengoperasionalan Bangunan
Syarat Dasar Pengajuan SLF
Secara Dasar ada dua dokumen yang harus di persiapkan oleh owner, jika persyaratan sudah lengkap maka akan langsung di submit melalui aplikasi SIMBG ( Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) yang di kelola oleh PUPR.
Dokumen Administratif :
- Surat Permohonan
- Dokumen legalitas perusahaan
- Dokumen Kepemilikan Tanah
- Dokumen Legalitas Bangunan Gedung
- Dokumen Izin (Wajib ada)
Dokumen Teknis :
- Dokumen Teknis Arsitektur
- Dokumen Teknis Struktur
- Dokumen Teknis Mekanikal Elektrikal Plumbing
- Dokumen Teknis Lingkungan
- Dokumen Data Teknis
Alur Permohonan Sertifikat Laik Fungsi

Profesional & Kompeten
Kami menjalankan proyek dengan tingkat profesionalitas yang tinggi, di dukung dengan tim yang kompeten di setiap bidangnya.
Komitmen Pada Kualitas & Kepuasan
Setiap proyek adalah prioritas kami. Kami berkomitmen memberikan kualitas terbaik, mulai dari tahap desain hingga eksekusi, memastikan kepuasan klien sepenuhnya terpenuh
Sesuai Standarisasi Aturan - Aturan
Dalam pengurusan permohonan SLF hal yang paling dasar di ketahui adalah aturan dan regulasi yang ada. maka dari itu tim kami memastikan standarisadi selalu up to date
Mengapa Harus Bersama Kami?
Terhubung Dengan Tim Kami
Klien Kami



Pertanyaan Yang Sering Muncul:
Biaya permohonan SLF akan keluar jika tim pengkaji teknis kami mengetahui titik lokasi, jenis usaha, luas bangunan dan kelengkapan persyaratan adminstrasi lainnya.
Secara umum untuk peromohonan SLF tidak bisa di tentukan secara rinci mengenai lama pengurusannya, hal ini berkaitan mengenai kelengkapan administrasi dan dokumen teknisnya serta penjadwalan sidang dari dinas terkait. namun untuk pengkaji teknis kami biasanya akan memproduksi laporan kajian dalam 40-60 hari kerja setelah survei di laksanakan.
Jika ada rekomendasi dari tenaga ahli dan pengkaji teknis, maka wajib untuk menandatangani surat kesanggupan pemenuhan, ada beberapa wilayah memang harus penmenuhan terlebih dahulu namun ada wilayah yang memberikan toleransi SLF terbit dahulu namun dalam waktu tertentu harus melaksanakan pemenuhan.
Jika selama pengurusan kekurangan dokumen masih dalam ranah pekerjaan kami, tim kami akan senantiasa memberikan bantuan untuk mengurus dokumen kekurangan tersebut. jika pekerjaan belum ada dalam kesepekatan bersama maka kami akan memberikan adendum pekerjaan tersebut.
Kami senantiasa akan membantu pengurusan SLF di wilayan seluruh Republik Indonesia.